Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan literasi program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang ini seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pegawai koperasi. Dengan kerja sama ini, implementasinya menjadi lebih mantap,” ujar Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Antara.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN. Program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan mandiri.

baca selengkapnya:
https://banyumasraya.com/nasional/pegawai-kopdes-merah-putih-wajib-terdaftar-sebagai-peserta-bpjs-kesehatan
Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi. Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan literasi program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Sekarang ini seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pegawai koperasi. Dengan kerja sama ini, implementasinya menjadi lebih mantap,” ujar Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Antara. Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN. Program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan mandiri. baca selengkapnya: https://banyumasraya.com/nasional/pegawai-kopdes-merah-putih-wajib-terdaftar-sebagai-peserta-bpjs-kesehatan
BANYUMASRAYA.COM
Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi. Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian…
0 Comments 0 Shares 3K Views 0 Reviews