• Heeft u vragen over industriemotoren, generatormotoren, scheepsmotoren of motoronderdelen? Neem dan contact met ons op via onderstaande contactgegevens, of maak gebruik van het contactformulier.


    Visit Now:-https://www.marantmotortechniek.com/nl/contact/contact/
    Heeft u vragen over industriemotoren, generatormotoren, scheepsmotoren of motoronderdelen? Neem dan contact met ons op via onderstaande contactgegevens, of maak gebruik van het contactformulier. Visit Now:-https://www.marantmotortechniek.com/nl/contact/contact/
    FPT Iveco importeur
    U kunt contact met ons opnemen met al uw vragen over FPT industriemotoren, generatormotoren, scheepsmotoren en motoronderdelen.
    0 Comments 0 Shares 43 Views 0 Reviews
  • Motorized Height Adjusters
    For electric 8'-10' height adjustment for rectangular or fan shaped backboards and goals, featuring a direct goal attachment. The motorized height adjuster is designed to mount to virtually any style of backstop structure
    https://sportbiz.co/products/height-adjuster?_pos=5&_sid=537c43683&_ss=r
    Motorized Height Adjusters For electric 8'-10' height adjustment for rectangular or fan shaped backboards and goals, featuring a direct goal attachment. The motorized height adjuster is designed to mount to virtually any style of backstop structure https://sportbiz.co/products/height-adjuster?_pos=5&_sid=537c43683&_ss=r
    SPORTBIZ.CO
    Motorized Height Adjusters
    Description - Check Compatibility & Verification Information Below For electric 8'-10' height adjustment for rectangular or fan shaped backboards and goals, featuring a direct goal attachment. The motorized height adjuster is designed to mount to virtually any style of backstop structure. All Draper backboards have a Lifetime Limited Warranty when used with the motorized height adjuster. Height adjuster includes a self-adhesive height scale that is graduated in 1" increments and labeled at 6" intervals. Height scale applied after installation to ensure accuracy. The motorized height adjuster is built with a main frame-assembly constructed of 2" x 2 1/2" x 1/4" steel angle and 1/4" thick flat steel. Slip tubes consist of 2 5/8" O.D. outer tubes and 2 1/4" O.D. inner tubes. The motorized height adjuster frame assembly is jig welded and factory assembled to ensure precise alignment and smooth operation. The motorized height adjuster is operated via a 115-volt, 1/10 HP, single-phase gear-motor type linear actuator with a 20% duty cycle. Linear actuator motor is rated at 1.4 amps and provides smooth reversible motion for loads up to 600 lbs. Linear actuator includes cam style limit switches that will allow 24" of travel.The Direct Mount 8'-10' Motorized Height Adjuster is available with standard key switch, EZ Power wireless remote, EZ Stick power wand operation, or control system. Controls other than key switch specified and purchased separately.Height adjuster features adjustable nylon guide bolts to allow user to minimize movement between slip tubes. The motorized height adjuster's linear actuator assembly is bolted in place and easily removed for conversion to manual operation. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - * COMPATIBILITY VERIFICATION & NECESSARY FORMS * 503093 / 503097 503193 / 503195 / 503197 - May not be compatible with all existing structures and backboards. Requires submission of structure and/or backboard details to ensure compatibility. 503095 / 503096 / 503098/ 503099 503196 / 503198 / 503199 - May not be compatible with all existing structures and backboards. Requires submission of structure and/or backboard details to Insure compatibility. Does not include wireless remote, control system or power wand.
    0 Comments 0 Shares 35 Views 0 Reviews
  • 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi April 2026

    Kesiapan 27 ribu Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah awal dalam transformasi ekonomi desa secara besar-besaran. Dengan target hingga 80 ribu unit, program ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat berbasis desa di Indonesia.

    https://banyumasraya.com/nasional/27-ribu-koperasi-desa-merah-putih-siap-beroperasi-april-2026
    27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi April 2026 Kesiapan 27 ribu Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah awal dalam transformasi ekonomi desa secara besar-besaran. Dengan target hingga 80 ribu unit, program ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat berbasis desa di Indonesia. https://banyumasraya.com/nasional/27-ribu-koperasi-desa-merah-putih-siap-beroperasi-april-2026
    0 Comments 0 Shares 54K Views 0 Reviews
  • Menkop: 27 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi April 2026

    JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan sebanyak 27 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ditargetkan siap beroperasi pada April 2026. Ribuan koperasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan fisik.

    Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Ferry menyampaikan bahwa hingga Januari 2026, tercatat 27.191 Kopdes/Kel Merah Putih tengah dibangun secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Pembangunan fisik koperasi, termasuk gudang dan sarana pendukung, diproyeksikan rampung pada Maret atau paling lambat April 2026.

    “Insyaallah Maret atau paling lambat April sudah selesai bangunan fisik, gudang, dan alat kelengkapannya,” ujar Ferry.

    Selain pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga menyiapkan aspek non-fisik agar koperasi dapat langsung beroperasi. Persiapan tersebut meliputi penguatan sumber daya manusia, mulai dari pengawas, pengurus, hingga penerapan sistem informasi manajemen koperasi.

    Ferry menegaskan bahwa 27 ribu koperasi yang saat ini sedang dibangun merupakan tahap pertama dari target nasional 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih. Jumlah tersebut akan terus bertambah secara bertahap hingga akhir tahun 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini tahap awal. Secara bertahap akan kita uji coba operasionalnya, dan pada akhir tahun jumlahnya ditargetkan mencapai 80 ribu koperasi,” katanya.

    Program pembangunan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih secara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025. Program ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa, untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.

    Pendanaan program Kopdes Merah Putih bersumber dari berbagai skema, mulai dari APBN, APBD, Dana Desa, hingga dukungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun gerai, gudang, serta sarana logistik koperasi.

    Setiap unit Kopdes Merah Putih mendapatkan plafon pendanaan hingga Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar dialokasikan untuk investasi atau belanja modal (capital expenditure/capex) berupa pembangunan fisik dan kelengkapan operasional, sementara Rp500 juta digunakan untuk biaya operasional (operational expenditure/opex).

    Adapun infrastruktur wajib yang dibangun di setiap Kopdes Merah Putih meliputi tujuh unit layanan, yakni kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang berpendingin (cold storage), serta sarana logistik pendukung.

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih yang telah memiliki legalitas dapat beroperasi penuh pada Maret 2026. Namun, dengan mempertimbangkan tahapan pembangunan dan kesiapan operasional, target operasional penuh kini diproyeksikan berlangsung hingga April 2026.

    Sumber:
    https://banyumasraya.com/nasional/menkop-27-ribu-kopdes-merah-putih-siap-beroperasi-april-2026
    Menkop: 27 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi April 2026 JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan sebanyak 27 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ditargetkan siap beroperasi pada April 2026. Ribuan koperasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan fisik. Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Ferry menyampaikan bahwa hingga Januari 2026, tercatat 27.191 Kopdes/Kel Merah Putih tengah dibangun secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Pembangunan fisik koperasi, termasuk gudang dan sarana pendukung, diproyeksikan rampung pada Maret atau paling lambat April 2026. “Insyaallah Maret atau paling lambat April sudah selesai bangunan fisik, gudang, dan alat kelengkapannya,” ujar Ferry. Selain pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga menyiapkan aspek non-fisik agar koperasi dapat langsung beroperasi. Persiapan tersebut meliputi penguatan sumber daya manusia, mulai dari pengawas, pengurus, hingga penerapan sistem informasi manajemen koperasi. Ferry menegaskan bahwa 27 ribu koperasi yang saat ini sedang dibangun merupakan tahap pertama dari target nasional 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih. Jumlah tersebut akan terus bertambah secara bertahap hingga akhir tahun 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini tahap awal. Secara bertahap akan kita uji coba operasionalnya, dan pada akhir tahun jumlahnya ditargetkan mencapai 80 ribu koperasi,” katanya. Program pembangunan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih secara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025. Program ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa, untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional. Pendanaan program Kopdes Merah Putih bersumber dari berbagai skema, mulai dari APBN, APBD, Dana Desa, hingga dukungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun gerai, gudang, serta sarana logistik koperasi. Setiap unit Kopdes Merah Putih mendapatkan plafon pendanaan hingga Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar dialokasikan untuk investasi atau belanja modal (capital expenditure/capex) berupa pembangunan fisik dan kelengkapan operasional, sementara Rp500 juta digunakan untuk biaya operasional (operational expenditure/opex). Adapun infrastruktur wajib yang dibangun di setiap Kopdes Merah Putih meliputi tujuh unit layanan, yakni kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang berpendingin (cold storage), serta sarana logistik pendukung. Sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih yang telah memiliki legalitas dapat beroperasi penuh pada Maret 2026. Namun, dengan mempertimbangkan tahapan pembangunan dan kesiapan operasional, target operasional penuh kini diproyeksikan berlangsung hingga April 2026. Sumber: https://banyumasraya.com/nasional/menkop-27-ribu-kopdes-merah-putih-siap-beroperasi-april-2026
    0 Comments 0 Shares 8K Views 0 Reviews
  • BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih:
    Ini Perbedaan, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Warga Desa

    Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat desa. Ribuan koperasi jenis baru ini mulai berdiri di berbagai daerah, sehingga memunculkan pertanyaan: apakah Kopdes Merah Putih akan menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?

    Kekhawatiran tersebut muncul setelah beredar informasi di media sosial yang membahas perbandingan kedua lembaga ekonomi desa ini. Salah satunya berasal dari unggahan video di kanal Facebook desa yang menjelaskan perbedaan mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih.

    Dalam video tersebut ditegaskan bahwa kedua lembaga ini sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun mekanisme kerja, orientasi, dan sistem pengelolaannya berbeda.

    “Banyak yang mengira Kopdes Merah Putih akan menggantikan BUMDes. Padahal keduanya justru saling melengkapi, bukan saling meniadakan,” ujar narator dalam video tersebut.

    Dasar Hukum yang Berbeda

    Perbedaan paling mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih terletak pada dasar hukum pembentukannya.

    Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM. Lembaga ini bergerak dengan prinsip koperasi modern berbasis keanggotaan masyarakat.

    Sementara itu, BUMDes memiliki payung hukum yang lebih kuat karena diatur langsung melalui Undang-Undang, termasuk dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah desa dan berstatus sebagai badan hukum milik desa.

    “BUMDes adalah badan hukum desa, sedangkan Kopdes Merah Putih berbasis keanggotaan koperasi,” jelas narator dalam tayangan tersebut.

    Fokus Usaha yang Berbeda

    Dari sisi operasional, kedua lembaga ini juga memiliki fokus kegiatan yang tidak sama.

    Kopdes Merah Putih lebih diarahkan pada pelayanan ekonomi langsung kepada warga desa. Bentuk usahanya meliputi:

    Penyediaan kebutuhan pokok (sembako),

    Simpan pinjam,

    Pengelolaan hasil panen,

    Distribusi produk lokal,

    Layanan ekonomi mikro lainnya.

    Sebaliknya, BUMDes memiliki ruang gerak lebih luas karena mengelola potensi dan aset desa secara menyeluruh. Bidang usahanya dapat mencakup:

    Pengelolaan pariwisata desa,

    Penyediaan air bersih,

    Pengelolaan energi desa,

    Jasa perdagangan,

    Pengelolaan aset dan fasilitas milik desa.

    “Kalau Kopdes fokus melayani kebutuhan warga, BUMDes lebih pada pemberdayaan aset dan potensi desa,” terang penjelasan dalam video tersebut.

    Modal dan Sistem Pengelolaan

    Perbedaan berikutnya terletak pada sumber permodalan dan tata kelola organisasi.

    Kopdes Merah Putih memiliki akses pendanaan yang relatif lebih fleksibel, antara lain berasal dari:

    Dana Desa,

    APBN dan APBD,

    Dukungan perbankan Himbara,

    Simpanan anggota koperasi.

    Pengurus Kopdes dipilih langsung oleh anggota koperasi, sehingga mekanisme pengambilan keputusan lebih demokratis sesuai prinsip koperasi.

    Sedangkan BUMDes umumnya memperoleh modal dari penyertaan Dana Desa, meskipun tetap terbuka untuk investasi pihak ketiga. Pengelolaannya dipimpin oleh direktur atau pengurus yang ditetapkan melalui musyawarah desa.

    “Pengurus koperasi dipilih anggota, sementara direktur BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa,” lanjut penjelasan tersebut.

    Bukan Saling Menggantikan, Tapi Saling Melengkapi

    Dari seluruh perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kopdes Merah Putih dan BUMDes tidak berada pada posisi saling menggantikan.

    Justru keduanya dirancang untuk berjalan berdampingan dengan peran yang berbeda:

    BUMDes fokus mengembangkan potensi dan aset desa,

    Kopdes Merah Putih fokus melayani kebutuhan ekonomi langsung masyarakat.

    Jika dikelola secara transparan dan profesional, kedua lembaga ini dapat menjadi motor utama penggerak ekonomi desa.

    “Intinya, BUMDes mengelola aset desa, sementara Kopdes melayani kebutuhan warga. Tinggal bagaimana desa memanfaatkan keduanya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas narator dalam video tersebut.

    Dengan sinergi yang baik, kehadiran BUMDes dan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

    Sumber :
    https://banyumasraya.com/nasional/bumdes-vs-koperasi-desa-merah-putih-ini-perbedaan-fungsi-dan-manfaatnya-bagi-warga-desa
    BUMDes vs Koperasi Desa Merah Putih: Ini Perbedaan, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Warga Desa Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat desa. Ribuan koperasi jenis baru ini mulai berdiri di berbagai daerah, sehingga memunculkan pertanyaan: apakah Kopdes Merah Putih akan menggantikan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)? Kekhawatiran tersebut muncul setelah beredar informasi di media sosial yang membahas perbandingan kedua lembaga ekonomi desa ini. Salah satunya berasal dari unggahan video di kanal Facebook desa yang menjelaskan perbedaan mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih. Dalam video tersebut ditegaskan bahwa kedua lembaga ini sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun mekanisme kerja, orientasi, dan sistem pengelolaannya berbeda. “Banyak yang mengira Kopdes Merah Putih akan menggantikan BUMDes. Padahal keduanya justru saling melengkapi, bukan saling meniadakan,” ujar narator dalam video tersebut. Dasar Hukum yang Berbeda Perbedaan paling mendasar antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih terletak pada dasar hukum pembentukannya. Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM. Lembaga ini bergerak dengan prinsip koperasi modern berbasis keanggotaan masyarakat. Sementara itu, BUMDes memiliki payung hukum yang lebih kuat karena diatur langsung melalui Undang-Undang, termasuk dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah desa dan berstatus sebagai badan hukum milik desa. “BUMDes adalah badan hukum desa, sedangkan Kopdes Merah Putih berbasis keanggotaan koperasi,” jelas narator dalam tayangan tersebut. Fokus Usaha yang Berbeda Dari sisi operasional, kedua lembaga ini juga memiliki fokus kegiatan yang tidak sama. Kopdes Merah Putih lebih diarahkan pada pelayanan ekonomi langsung kepada warga desa. Bentuk usahanya meliputi: Penyediaan kebutuhan pokok (sembako), Simpan pinjam, Pengelolaan hasil panen, Distribusi produk lokal, Layanan ekonomi mikro lainnya. Sebaliknya, BUMDes memiliki ruang gerak lebih luas karena mengelola potensi dan aset desa secara menyeluruh. Bidang usahanya dapat mencakup: Pengelolaan pariwisata desa, Penyediaan air bersih, Pengelolaan energi desa, Jasa perdagangan, Pengelolaan aset dan fasilitas milik desa. “Kalau Kopdes fokus melayani kebutuhan warga, BUMDes lebih pada pemberdayaan aset dan potensi desa,” terang penjelasan dalam video tersebut. Modal dan Sistem Pengelolaan Perbedaan berikutnya terletak pada sumber permodalan dan tata kelola organisasi. Kopdes Merah Putih memiliki akses pendanaan yang relatif lebih fleksibel, antara lain berasal dari: Dana Desa, APBN dan APBD, Dukungan perbankan Himbara, Simpanan anggota koperasi. Pengurus Kopdes dipilih langsung oleh anggota koperasi, sehingga mekanisme pengambilan keputusan lebih demokratis sesuai prinsip koperasi. Sedangkan BUMDes umumnya memperoleh modal dari penyertaan Dana Desa, meskipun tetap terbuka untuk investasi pihak ketiga. Pengelolaannya dipimpin oleh direktur atau pengurus yang ditetapkan melalui musyawarah desa. “Pengurus koperasi dipilih anggota, sementara direktur BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa,” lanjut penjelasan tersebut. Bukan Saling Menggantikan, Tapi Saling Melengkapi Dari seluruh perbedaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kopdes Merah Putih dan BUMDes tidak berada pada posisi saling menggantikan. Justru keduanya dirancang untuk berjalan berdampingan dengan peran yang berbeda: BUMDes fokus mengembangkan potensi dan aset desa, Kopdes Merah Putih fokus melayani kebutuhan ekonomi langsung masyarakat. Jika dikelola secara transparan dan profesional, kedua lembaga ini dapat menjadi motor utama penggerak ekonomi desa. “Intinya, BUMDes mengelola aset desa, sementara Kopdes melayani kebutuhan warga. Tinggal bagaimana desa memanfaatkan keduanya secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas narator dalam video tersebut. Dengan sinergi yang baik, kehadiran BUMDes dan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. Sumber : https://banyumasraya.com/nasional/bumdes-vs-koperasi-desa-merah-putih-ini-perbedaan-fungsi-dan-manfaatnya-bagi-warga-desa
    0 Comments 0 Shares 3K Views 0 Reviews
  • Daftar 19 Desa Wisata Cilacap Terbaik 2026,
    Berikut Beberapa Desa Di Kecamatan Adipala Yang Masuk daftar

    CILACAP — Sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap kembali menggeliat. Setelah melalui proses panjang dan seleksi ketat sepanjang 2025, sebanyak 19 desa resmi ditetapkan sebagai desa wisata dan siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal pada 2026.

    Penetapan ini bukan proses instan. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Cilacap sebelumnya memetakan 30 desa kandidat dengan standar tinggi untuk memastikan kesiapan destinasi, kelembagaan, dan paket wisata.

    Lalui Seleksi Ketat

    Kepala Disparpora Cilacap, Budi Narimo, menjelaskan evaluasi dilakukan secara mendalam. Sejumlah persoalan klasik ditemukan, mulai dari kelembagaan yang belum kuat hingga konsep paket wisata yang belum jelas.

    Akibatnya, lima desa memilih mengundurkan diri karena merasa belum siap secara manajemen, yakni Karangsari (Adipala), Kesugihan Kidul (Kesugihan), Mandala (Jeruklegi), Mentasan (Kawunganten), dan Cisuru (Cipari).

    “Dari pemetaan awal, ada lima desa yang memilih mundur karena belum siap secara organisasi dan pengelolaan, sementara desa lainnya kami dorong melakukan reorganisasi dan pembenahan manajemen,” ujar Budi.

    Daftar 19 Desa Wisata Terpilih

    Hasil penilaian tim gabungan akademisi dan praktisi pada Agustus–Oktober 2025 menetapkan 19 desa yang memenuhi indikator, terbagi dalam tiga kategori:

    Kategori Desa Wisata Maju
    - Desa Jetis (Kecamatan Nusawungu)
    - Desa Karangmangu (Kecamatan Kroya)
    - Kategori Desa Wisata Berkembang
    - Desa Tambaksari (Kecamatan Wanareja)
    - Desa Sindangbarang (Kecamatan Karangpucung)
    - Desa Pesanggrahan (Kecamatan Kroya)
    - Desa Gentasari (Kecamatan Kroya)

    Kategori Desa Wisata Rintisan
    - Desa Bunton (Adipala)
    - Desa Welahan Wetan (Adipala)
    - Desa Widarapayung Wetan (Binangun)
    - Desa Panisihan (Maos)
    - Desa Kamulyan (Bantarsari)
    - Desa Bojongsari (Kedungreja)
    - Desa Pesahangan (Cimanggu)
    - Desa Cipari (Cipari)
    - Desa Karanggedang (Sidareja)
    - Desa Tayem Timur (Karangpucung)
    - Desa Salebu (Majenang)
    - Desa Sadahayu (Majenang)
    - Desa Sumpinghayu (Dayeuhluhur)

    Bukan Garis Akhir

    Penetapan 19 desa tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Cilacap. Namun, Disparpora menegaskan status desa wisata bukan garis akhir, melainkan awal tanggung jawab.

    “Desa wisata harus mampu menghadirkan pengalaman otentik, menggerakkan ekonomi warga, sekaligus menjaga identitas budaya dan alam,” tegas Budi.

    Ke depan, desa-desa ini diharapkan mampu menawarkan pengalaman unik—mulai dari wisata pesisir, agrowisata, hingga edukasi budaya—sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Cilacap.
    Daftar 19 Desa Wisata Cilacap Terbaik 2026, Berikut Beberapa Desa Di [kecamatan] Yang Masuk daftar CILACAP — Sektor pariwisata di Kabupaten Cilacap kembali menggeliat. Setelah melalui proses panjang dan seleksi ketat sepanjang 2025, sebanyak 19 desa resmi ditetapkan sebagai desa wisata dan siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal pada 2026. Penetapan ini bukan proses instan. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Cilacap sebelumnya memetakan 30 desa kandidat dengan standar tinggi untuk memastikan kesiapan destinasi, kelembagaan, dan paket wisata. Lalui Seleksi Ketat Kepala Disparpora Cilacap, Budi Narimo, menjelaskan evaluasi dilakukan secara mendalam. Sejumlah persoalan klasik ditemukan, mulai dari kelembagaan yang belum kuat hingga konsep paket wisata yang belum jelas. Akibatnya, lima desa memilih mengundurkan diri karena merasa belum siap secara manajemen, yakni Karangsari (Adipala), Kesugihan Kidul (Kesugihan), Mandala (Jeruklegi), Mentasan (Kawunganten), dan Cisuru (Cipari). “Dari pemetaan awal, ada lima desa yang memilih mundur karena belum siap secara organisasi dan pengelolaan, sementara desa lainnya kami dorong melakukan reorganisasi dan pembenahan manajemen,” ujar Budi. Daftar 19 Desa Wisata Terpilih Hasil penilaian tim gabungan akademisi dan praktisi pada Agustus–Oktober 2025 menetapkan 19 desa yang memenuhi indikator, terbagi dalam tiga kategori: Kategori Desa Wisata Maju - Desa Jetis (Kecamatan Nusawungu) - Desa Karangmangu (Kecamatan Kroya) - Kategori Desa Wisata Berkembang - Desa Tambaksari (Kecamatan Wanareja) - Desa Sindangbarang (Kecamatan Karangpucung) - Desa Pesanggrahan (Kecamatan Kroya) - Desa Gentasari (Kecamatan Kroya) Kategori Desa Wisata Rintisan - [bunton] (Adipala) - [welahanwetan] (Adipala) - Desa Widarapayung Wetan (Binangun) - Desa Panisihan (Maos) - Desa Kamulyan (Bantarsari) - Desa Bojongsari (Kedungreja) - Desa Pesahangan (Cimanggu) - Desa Cipari (Cipari) - Desa Karanggedang (Sidareja) - Desa Tayem Timur (Karangpucung) - Desa Salebu (Majenang) - Desa Sadahayu (Majenang) - Desa Sumpinghayu (Dayeuhluhur) Bukan Garis Akhir Penetapan 19 desa tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Cilacap. Namun, Disparpora menegaskan status desa wisata bukan garis akhir, melainkan awal tanggung jawab. “Desa wisata harus mampu menghadirkan pengalaman otentik, menggerakkan ekonomi warga, sekaligus menjaga identitas budaya dan alam,” tegas Budi. Ke depan, desa-desa ini diharapkan mampu menawarkan pengalaman unik—mulai dari wisata pesisir, agrowisata, hingga edukasi budaya—sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Cilacap.
    0 Comments 0 Shares 4K Views 0 Reviews
  • 27.000 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibangun, 35.000 Lainnya Menyusul

    Pemerintah terus mempercepat pembangunan sarana fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

    Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa progres pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Hingga saat ini, sekitar 27.000 koperasi desa telah menyelesaikan pembangunan sarana fisiknya, sementara sekitar 35.000 koperasi lainnya telah memasuki tahap kesiapan pembangunan.

    Secara keseluruhan, Ferry menjelaskan bahwa sebanyak 82.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia telah memiliki badan hukum. Capaian tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak perekonomian rakyat di tingkat desa dan kelurahan.

    Baca Selengkapnya:
    https://banyumasraya.com/nasional/27-000-gedung-koperasi-desa-merah-putih-rampung-dibangun-35-000-lainnya-menyusul
    27.000 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibangun, 35.000 Lainnya Menyusul Pemerintah terus mempercepat pembangunan sarana fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa progres pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Hingga saat ini, sekitar 27.000 koperasi desa telah menyelesaikan pembangunan sarana fisiknya, sementara sekitar 35.000 koperasi lainnya telah memasuki tahap kesiapan pembangunan. Secara keseluruhan, Ferry menjelaskan bahwa sebanyak 82.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia telah memiliki badan hukum. Capaian tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak perekonomian rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Baca Selengkapnya: https://banyumasraya.com/nasional/27-000-gedung-koperasi-desa-merah-putih-rampung-dibangun-35-000-lainnya-menyusul
    BANYUMASRAYA.COM
    27.000 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibangun, 35.000 Lainnya Menyusul
    Pemerintah terus mempercepat pembangunan sarana fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa progres pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Hingga saat ini, sekitar 27.000 koperasi…
    0 Comments 0 Shares 3K Views 0 Reviews